SPIRITSUMBAR.com, Padang – Monev Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) terus berlangsung. Saat ini penilaian tahap ketiga yaitu visitasi.
“Vistasi dilakukan untuk menguji fakta dokumen dimiliki PPID badan publik atas isian quisioner dan website resmi mereka,” ujar Ketua Monev Tanti.Endang Lestari Selasa 16 November 2021 di Padang.
Ditanya wartawan imbas dari hasil Monev itu selain anugerah apalagi? Tanti memastkan Monev Badan Publik 2021 akan membuat laporan dan rekomendasi.
“Kita akan rekomendasikan ke atasan badan publik. Kalau pemerintah kota dan kabupaten hasil penilaiannya termasuk yang tidak informatif dilaporkan ke Mendagri cq PPID Utama Kemendagri dan bupati dan walikota bersangkutan,” ujar Tanti mewarning.
Alasannya sederhana saja UU 14 Tahun 2008 tidak UU kemarin sore. Apalagi Mendagri punya Pemendagri 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kemndagri dan Pemerintah Daerah.
“Gimana tuh kalau masih ada juga pemerintah kota dan kabupaten masih cuek aja,” ujar Tanti.
Selain itu badan publik organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Tanti menilai masih minim keikutsertaan OPD di Sumbar. Malah masuk lima besar masih OPD itu ke itu saja.
“Hasil penilaian ini termasuk OPD Pemprov Sumbar tak mengembalikan quisioner kita laporkan ke Pak Gubernur dan Pak Wagub serta Ketua DPRD Sumbar. Karena keterbukaan informasi di Pemprov Sumbar tidak kerja sendiri PPID Utama, tapi harus ada sinergisitas PPID Pembantu dan PPID Utama,”ujar Tanti.
Sedangkan BUMN maupun instansi vertikal KISB juga akan melaporkan ke pimpinannya di Jakarta.
“Keterbukaan Informasi Publik harus menjadi perubahan pradigma dan budaya dalam menjalankan informasi publik di badan publik. Presiden Joko Widodo tegas mengatakan kalau keterbukaan adalah keharusan,” ujar Tanti. (rilis: kisb)