Perda KTR merupakan aturan Kawasan tanpa rokok sebagai perlindungan masyarakat terhadap asap rokok, karena Kebiasaan merokok tidak baik terutama kepada anak.anak usia remaja, orang tua dan wanita hamil.
Menjawab pertanyaan tersebut Komisi V DPRD Sumbar Dimana perda rokok sudah lahir sejak tahun 2012,
Biro hukum pemprov Sumbar Werry menyampaikan bahwa kebiasaan merokok sangat susah diberlakukan apalagi ada larangan merokok. Namun pemprov Sumbar memberlakukan batasan waktu dan kawasan merokok agar lingkungan tidak terganggu.
Menurut biro hukum, aturan KTR diberlakukan ditempat umum, kawasan sekolah, Tempat anak anak dan balita.serta saat bayi dalam kandungan.