“Bimtek adalah salah satu kegiatan kedewanan yang diatur dalam pp 18/2017 tentang hak keuangan dan administrasi dewan dimana dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, partai politik dan sekwan, setelah mendapat persetujuan dan kemendagri,” terangnya. (Adv)
Ketua DPRD Sumbar Supardi: Tokoh Nasional Asal Sumbar, Pemikir dan Negarawan