Ketua DPRD Sumbar, Supardi Sosper No 4/2020 di Payakumbuh

oleh

Dia mengatakan, muatan Perda ini berisikan tentang hak dan kewajiban. Kewajiban pemerintah daerah sendiri adalah mempertahankan lahan-lahan yang terancam beralih fungsi.

Secara keseluruhan ada beberapa muatan yang terkandung dalam Perda ini, salah satunya meningkatkan kesejahteraan petani. “Terkait kesejahteraan petani pemerintah harus ada untuk mencapai hal tersebut, ” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Sumbar Febrina Tri Susila Putri mengatakan, penyusutan lahan pertanian merupakan ancaman bagi daerah. Meskipun ada regulasi yang mengatakan jika terjadi pengalihan lahan pertanian harus ada gantinya.

Walau telah diatur Undang-Undang penerapannya tidak maksimal, sehingga harus menjadi bahan evaluasi. “Jadi jika lahan tidak tersedia dan kebutuhan pangan tidak terpenuhi, itu adalah kriminalitas,” katanya.

Pada Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 dihadiri oleh Founder Pupuk Futura Saputra, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Efendi, Direktur PT. Kunango Jantan Asril, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris.

Menarik dibaca