Supardi katakan sudah seharusnya pemerintah daerah memperhatikan besar terhadap perkembangan pers dan media. Akan terasa hambar pelaksanaan pembangunan daerah tanpa karya pers dan media.
“Apalagi ada undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana setiap badan publik wajib menyebarkan informasi atas apa-apa yang akan, sedang dan telah dilakukan dalam setiap program, kegiatan pembangunan mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat,” katanya.
Supardi juga katakan, kita merasakan ada yang kurang dalam pemberitaan pembangunan daerah Sumbar saat ini. Hampir tidak terdapat narasi-narasi cerdas, menggugah dari para jurnalis dalam pemberitaan medianya. Sehingga antusias masyarakat ikut serta majukan pembangunan Sumbar kurang terlihat nyata.
“Karena itu melalui PWI Sumbar kita berharap ada event skala provinsi yang dapat memberikan dorongan kemajuan profesi jurnalis tumbuh berkembang di Sumbar. Ajak masyarakat dan generasi muda ikut serta lahirkan karya jurnalis hebat Sumbar,” harapnya.