Ketua DPRD Sumbar Prihatin, Masjid Berusia Lebih Dua Abad Terabaikan

oleh

Dalam kesempatan itu, Wali Nagari Tujuah Koto Yon Hendri mengaku telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Lima Puluh Kota.  Untuk menurunkan tim peneliti cagar budaya dan menerbitkan surat keputusan yang menetapkan masjid tersebut menjadi cagar budaya kabupaten.

Namun menurutnya, belum ada jawaban dan tindak lanjut dari surat permohonan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Padahal, menurut Yon Hendri, di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat sendiri, Masjid Tuo Ampang Gadang telah masuk dalam inventaris cagar budaya dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009.

Dia menambahkan, jika Bupati Lima Puluh Kota bisa menerbitkan keputusan. Untuk menetapkan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya daerah.

Tentu akan memiliki regulasi yang bisa dijadikan sebagai payung hukum untuk dilakukan pemugaran dan perbaikan. Baik oleh pemerintah provinsi, maupun Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah III ataupun dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.(Salih)

Menarik dibaca