Dia menambahkan, Masjid Tuo Ampang Gadang merupakan salah satu bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat. Didirikan pada tahun 1822 dan merupakan salah sau masjid terbesar kala itu.
“Dari laporan masyarakat, sampai tahun 2016 masjid ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beribadah dan belajar mengaji, namun kondisinya saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian dari pemerintah sebagai cagar budaya sehingga Masjid Tuo Ampang Gadang bisa dirawat dan dilestarikan serta dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Supardi, sebagai cagar budaya, Masjid Tuo juga bisa menjadi salah satu objek wisata sejarah budaya. Hal itu bisa seiring dengan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang saat ini tengah memprioritaskan pembangunan di sektor pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Wali Nagari Tujuah Koto Yon Hendri mengaku telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Lima Puluh Kota. Untuk menurunkan tim peneliti cagar budaya dan menerbitkan surat keputusan yang menetapkan masjid tersebut menjadi cagar budaya kabupaten.
Namun menurutnya, belum ada jawaban dan tindak lanjut dari surat permohonan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.