Pernyataan Supardi disambut tepuk tangan riuh mahasiswa dan buruh yang melakukan unjuk rasa, sambil mengatakan terima kasih pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 16.50 WIB dengan tertib. Sebagian pengunjuk rasa diantar dengan bus atau truck Kepolisian menuju titik kumpul awal.
Sementara itu mahasiswa dan buruh yang melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar. Dalam aksi tersebut para pengunjuk rasa membacakan surat terbuka dan menyatakan presiden telah melakukan pelanggaran hukum, karena menetapkan Omnibus Law ditetapkan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Massa aksi mengatakan, surat terbuka tersebut bukan untuk mendeskreditkan presiden, melainkan untuk meluruskan agar presiden kembali pada rakyat. (Salih)
Tip & Trik