Surat keputusan tersebut yakni Kepmendagri Nomor 100.2.1.3 – 221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3 – 1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para kepala daerah yang dilantik.
“Akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming beserta Ibu Selvi Gibran Rakabuming, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk kemudian diikuti para undangan yang hadir.