Muhidi menjabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, masyarakat memiliki hak memperoleh dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran hingga program yang dijalankan oleh pemerintah sebagai badan publik.
Dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi dari badan publik adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan undang- undang ini masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik digunakan untuk kepentingan bersama.
“Tentu saja, tidak semua informasi dapat diakses tanpa ada batasannya. Undang-Undang memberikan pengecualian terhadap informasi yang sifatnya sensitif atau dapat merugikan kepentingan negara dan diri seseorang,” sebut Muhidi.
Ditambahkan Muhidi, sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, regulasi itu merupakan komitmen penyelenggara penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mendukung keterbukaan pada setiap badan publik di lingkup Pemprov Sumbar