Dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi dari badan publik adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan undang- undang ini masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik digunakan untuk kepentingan bersama.
“Tentu saja, tidak semua informasi dapat diakses tanpa ada batasannya. Undang-Undang memberikan pengecualian terhadap informasi yang sifatnya sensitif atau dapat merugikan kepentingan negara dan diri seseorang,” sebut Muhidi.
Ditambahkan Muhidi, sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, regulasi itu merupakan komitmen penyelenggara penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mendukung keterbukaan pada setiap badan publik di lingkup Pemprov Sumbar
Sementara itu Ketua KI Sumbar Musfi Yendra mengatakan Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh KI Sumbar untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang dengan konsisten dan nyata melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.