Dalam kesempatan itu Muhidi juga mengingatkan bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) dilakukan sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025. Oleh sebab itu muatan Ranperda APBD tahun 2025 perlu dilihat Kembali apakah telah sejalan dengan kebijakan dan program prioritas pusat dan daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Ernaldi membacakan nota pengantar RAPBD tahun 2025 menyampaikan, pendapatan daerah diprakirakan sekitar Rp5,65 triliun. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,72 triliun.
Sementara, penerimaan pembiayaan daerah hanya dialokasikan dari sumber Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp100,81 miliar atau turun sebesar 59,90 persen dari estimasi SILPA tahun 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Nagari.
Dia merinci, pendapatan daerah yang direncanakan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp2,52 triliun atau turun sekitar 14,10 persen dibanding tahun 2024. Pendapatan transfer juga turun sekitar 9,74 persen yaitu sebesar Rp3,11 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17,87 miliar.