Ketua DPRD Sumbar Kunker ke Samsat Sijunjung, Dorong Pergub Wajibkan BBNKB Non-BA Guna Optimalkan PAD

oleh

Nasripul juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sijunjung saat ini telah meningkat dari 58 persen menjadi 60 persen.

“Dari hasil survei di lapangan, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Sijunjung menggunakan pelat Non-BA. Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah memberikan arahan untuk mutasi menjadi pelat BA seri Sijunjung, yang cukup membantu Samsat dalam meningkatkan penerimaan PAD,” jelasnya.

Pada tahun 2024, Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan sebesar Rp25 miliar, dan hingga saat ini telah mencapai lebih dari 90 persen dari target tersebut. Namun, pelemahan ekonomi masyarakat berdampak pada daya beli kendaraan baru, sehingga target BBNKB sulit untuk dipenuhi. (Salih)

Menarik dibaca