Selain itu, Muhidi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus terus merancang kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika ekonomi masyarakat membaik, kepatuhan terhadap pajak juga akan meningkat,” tambahnya.
Ia juga meminta Samsat Sijunjung untuk terus mengoptimalkan potensi pajak yang telah masuk dalam database. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih baik diperlukan agar penerimaan daerah dari sektor ini dapat ditingkatkan.
“Pajak merupakan sektor andalan dalam penerimaan daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), PAD Pemerintah Provinsi Sumbar mengalami penurunan hingga Rp1,3 triliun. Untuk itu, pendataan potensi pajak yang terintegrasi sangat penting agar pembagiannya lebih maksimal,” kata Muhidi.
Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul Romka, yang menyambut kedatangan Ketua DPRD Sumbar, menyebutkan bahwa kontribusi PKB dari Samsat Sijunjung untuk Sumbar mencapai Rp16 miliar dari total pendapatan PKB Sumbar sebesar Rp575 miliar. Sementara itu, penerimaan dari opsen pajak mencapai Rp10 miliar, sedangkan BBNKB tercatat sebesar Rp11 miliar.