Ketua DPRD Sumbar Kunker ke Samsat Sijunjung, Dorong Pergub Wajibkan BBNKB Non-BA Guna Optimalkan PAD

oleh

Sijunjung, SPIRITSUMBAR.COM — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Muhidi, membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam kunjungan kerjanya ke Samsat Sijunjung, Jumat (14/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Muhidi mendorong adanya peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat “Non-BA” yang beroperasi di Sumbar.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu diperkuat guna memastikan akurasi data kendaraan, terutama yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumbar. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut telah berpelat BA atau masih menggunakan pelat luar?” ujarnya.

Muhidi mengungkapkan, jika data menunjukkan banyak kendaraan masih berpelat luar, maka pihaknya akan mengusulkan Pergub yang mempermudah bahkan menggratiskan proses balik nama.

“Diharapkan kebijakan ini bisa berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD,” katanya.

Menarik dibaca