Ketua KI Sumbar Adrian bersama komisioner lain, Wakil Ketua Nofa Wiska, Tanti Endang Lestari (Ketbid Kelembagaan) Arfitriati (Ketbid ASE) dan Arif Yumardi (Ketbid PSIP), mengatakan pasca dilantik Gubernur Sumbar 11 Februari, KI Sumbar langsung bekerja.
“Konsolidasi struktur dan tata tertib KI Sumbar sudah selesai, melakukan sinergisitas keterbukaan informasi publik dengan beberapa kota dan kabupaten, termasuk mengagendakan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) padanawal Maret ini,”ujar Adrian.
Banyak pembicaraan masukan untuk penguatan kelembagaan kepada Ketua DPRD Sumbar mulai sarana prasarana kantor hingga peningkatan kapasitas KI Sumbar.
“Urgen itu pelatihan mediator, karena aturan KI Pusat menegaskan mediator harus bersertifikat, sementara tiga anggota KI baru belum ada sertifikat mediatornya,”ujar Arif.
Sedangkan Kadiskominfo Sumbar Yeflin Luandri menegaskan masalah ketersediaan anggaran KI Sumbar 2018 memang tidak maksimal, termasuk soal pelatihan mediator.
“Ini sudah menjadi pembicaraan kami termasuk dengan Komisi I DPRD Sumbar sebagai mitra, opsi pergeseran anggaran juga sedang kita carikan formulanya, terutama soal pelatihan mediator yang menjadi tugas utama komisioner menurut UU 14 tahun 2008,”ujar Yeflin. (rilis: ppid/kisb)