Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi

Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

oleh

Dia menegaskan, ketika badan publik tidak terbuka kepada masyarakat, maka hal itu bisa disengketakan ke Komisi Informasi bahkan ke pengadilan.

“Jadi publik itu mempunyai hak dasar dari badan publik atau pemerintahan. Pemerintah kan bekerja untuk pelayanan bagi masyarakat, kemudian semua hal itu tentunya harus terbuka dan transparan kepada masyarakat,” katanya.

Musfi menyebut ada jenis komunikasi yang bisa diminta warga dan ada yang tidak bisa serta ada informasi yang bisa diberikan dan ada juga yang sifatnya rahasia atau bukan hak publik, seperti data pribadi atau semacamnya.

“Jika ada kasus, maka kami dari KI akan menyelesaikannya. Jika keputusan dari kami informasi tersebut harus diberikan, maka harus diberikan,” katanya. (Salih)

Menarik dibaca