Ketua DPRD Padang Terima Surat Mundur Anggota Dewan

oleh

Sebab, katanya kalau saat DCT diumumkan surat itu belum diproses, tentu akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

“Tentu otomatis pencalegannya batal. Disisi lain pengunduran diri dari dewan tidak bisa ditarik lagi dan tetap akan diproses pemberhentiannya,” ujarnya. (Salih)

Menarik dibaca