Ketua DPRD Padang Panjang Imbral: “Dirikan Perusda Untuk Tampung THL”

oleh

Padang Panjang, Spiritsumbar –  Ke depan DPRD Kota Padang Panjang periode 2024-2029  akan menggunakan haknya mengajukan Ranperda inisiatif DPRD. Itulah salah satu upaya peningkatan kinerja DPRD Kota Padang Panjang 5 tahun ke depan,  ungkap Imbral,SE atas pertanyaan pers, usai pengucapan sumpah/janji sebagai Ketua DPRD setempat, Jumat sore (20/9).

Disamping itu dia juga menyebut,   bila kenyataan nanti ribuan THL Padang Panjang  diberhentikan, yang terpikir olehnya adalah mendirikan Perusahaan Daerah  untuk menampung eks THL Padang Panjang.

Dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, Agung Wicaksono, SH,M.KN, Imbral dari Partai Nasdem diambil sumpah dan janjinya bersama dua orang Wakil Ketua DPRD setempat, Mardiansyah,S.Kom (PAN) dan Nurafni Fitri,SH (Gerindra) di Gedung DPRD  Jalan H.Agus Salim, timur kota itu.

Hadir pada acara ini antara lain Penjabat (Pj) Walikota Padang Panjang; Sonny Budaya Putra; Pj.Sekda Dr.Winarno; mantan Wawako Padang Panjang, dr.Mawardi; Anggota DPRD Prov. Sumbar, Eric Hamdani; mantan Anggota DPRD Kota Padang Panjang, Kamrita (kini Anggota DPRD Kab.Tanah Datar), pengurus MUI dan KAN serta undangan lainnya.

Imbral dalam jumpa pers yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti dan Kabag Persidangan/humas, David Nover Marthin,  itu, menyebut sebelumnya DPRD setempat belum mengajukan Ranperda inisiatif. Ke depan, Insya Allah kewenangan atau hak DPRD mengajukan Ranperda inisiatif ini akan diupayakan ada.

Menarik dibaca