“Pada drone yang ditemukan di Selayar tidak ditemukan ciri-ciri perusahaan negara pembuatnya. Hal ini yang harus terus ditelusuri dan pemerintah harus mengusut sampai diketahui siapa pemiliknya,” kata LaNyalla.
“Kalau ini merupakan aktivitas pengintaian, Indonesia harus segera mengambil langkah,” sambungnya.
Menurut TNI AL, seaglider banyak digunakan untuk keperluan survei atau pencarian data oseanografi di laut yang bisa diakses dari jarak jauh. Alat ini juga bisa digunakan untuk industri maupun keperluan pertahanan.
Untuk industri, seaglider bisa digunakan mulai dari keperluan pengeboran hingga mencari ikan. Sementara itu di bidang pertahanan, seaglider dapat digunakan untuk mendapatkan data-data militer, bahkan sebagai pembuka jalan kapal selam agar mampu berjalan tanpa ketahuan.
“Karena jika drone ini ternyata milik negara lain, Indonesia patut curiga adanya kegiatan mata-mata yang dilakukan. Menteri Luar Negeri Bu Retno Marsudi bisa mengirimkan nota diplomatik keberatan Indonesia kepada negara pemilik seaglider,” ungkap senator asal Jawa Timur itu.
LaNyalla juga menyebut penemuan drone di bawah laut menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia meminta Menhan Prabowo Subianto untuk menjadikan temuan ini sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pertahanan Indonesia, khususnya di laut.