SPIRITSUMBAR.COM, Lampung – Kasus korupsi beras bantuan sosial (bansos) oleh kepala kampung di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Seluruh perangkat desa diingatkan agar tidak menyelewengkan bansos.
“Melakukan korupsi bansos itu sama dengan melanggar amanah yang diemban. Dosa besar kepada warga,” ujar LaNyalla di Bandar Lampung, sesaat sebelum terbang kembali ke Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Adalah Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, bernama Supratikno yang melakukan korupsi senilai Rp 300 juta karena menyelewengkan bansos beras. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, pada Kamis (5/11) lalu.
Aksi korupsi Pratikno dilakukan pada Januari – Desember 2017 di Kampung Argomulyo. Saat itu, ia merupakan penanggung jawab program beras subsidi. Namun ia tak melibatkan satgas desa dan beras bansos malah disimpan di rumahnya sendiri.
Bansos beras-beras itu tidak disalurkan ke warga. Padahal seharusnya masing-masing keluarga mendapat bantuan beras sebanyak 15 kg setiap bulannya selama setahun. Beras bantuan untuk warga itu dijual oleh Supratikno. Total kerugian negara sebesar Rp 300 juta.