“Saya menyambut baik dengan rencana kerja sama ini. DPD RI sejak saya pimpin, saya punya prinsip, kita jangan bawa masalah pusat ke daerah. Saya minta setiap anggota DPD RI bawa masalah daerah ke pusat, untuk kita carikan jalan keluarnya. Alhamdulilah beberapa aspirasi dan isu di daerah telah berhasil kami temukan jalan keluarnya bersama eksekutif,” ucap LaNyalla.
Senada, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, berpendapat DPD RI masih memiliki kewenangan yang terbatas dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Posisi DPD RI di dalam sistem bikameral masih belum kuat . Namun, posisi DPD RI saat ini semakin menguat, dimana dulunya hanya sekedar menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU), saat ini DPD RI sudah mulai dilibatkan dalam pembahasan RUU. DPD RI juga memiliki fungsi pengawasan yang menjadi kekuatan dalam kinerja DPD RI sebagai wakil daerah, oleh karena itu, DPD RI membutuhkan sinergitas untuk penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah.
“Meski secara kelembagaan belum sekuat DPR, tapi harapan daerah untuk penyaluran aspirasinya yang formal jalurnya ya ke DPD RI. Pengaduan dari manapun kita selalu terima, tidak melihat dia dari mana. Kita membutuhkan sinergitas untuk penguatan melalui pembangunan opini publik. Kita perlu mengkomunikasikan kinerja DPD RI. Banyak kerja-kerja DPD RI dalam 6 bulan ini yang konkrit yang harus dikomunikasikan,” kata Sultan.