Artikel Lainnya
Kunjungi Kejati
Usai pertemuan di rumah jabatan Gubernur, Ketua DPD RI tersebut langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menemui Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar. Ia pun meminta Firdaus untuk dapat memberikan dukungan kepada Pemprov Sulsel, terkait beberapa aduan yang disampaikan Gubernur Nurdin.
Kajati mengamini apa yang disampaikan LaNyalla terkait Inpres tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tersebut. Bahkan Firdaus juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung, melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 006 tahun 2017 sudah memerintahkan jajaran korps Adyaksa untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis nasional.
“Termasuk di dalamnya memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum, sehingga pemerintah daerah dapat mengeluarkan diskresi dalam kondisi tertentu,” ungkap mantan Wakajati Gorontalo tersebut.
Ditambahkan, di dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Pasal 34 telah termaktub dengan jelas, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. “Kami akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi,” ungkap Firdaus saat menerima Ketua DPD RI di ruang kerjanya, Selasa sore. (Salih/Rel)