“Namun, tugas Peradi tentu lebih banyak dari itu. Ada tugas lain yang tak kalah penting. Yaitu membenahi kualitas dan mendorong Advokat untuk aktif dalam perjuangan hukum,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menambahkan, advokat harus mendampingi masyarakat yang mencari keadilan.
“Dan itu hanya bisa dilakukan dengan advokat berkualitas. Oleh karena itu, penting sekali membenahi kualitas SDM advokat,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla mengatakan perjuangan Advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri sudah dilakukan cukup lama dan panjang.
“Titik balik perjuangan itu adalah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diundangkan pada 5 April 2003. Momen ini menjadi tonggak sejarah yang penting bagi kebangkitan profesi Advokat,” jelasnya.
Menurutnya, undang-undang ini memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi advokat. UNdang-undang ini juga mewujudkan harapan advokat akan beridirinya Organisasi Profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi Advokat.
“Oleh karena itu, saya berharap kepengurusan ini mampu menjalankan harapan para Advokat dan masyarakat terhadap organisasi ini. Sehingga, kualitas hukum di Indonesia menjadi lebih baik,” sahut alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.