“Memang Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu, tetapi bukan berarti hal ini sudah tidak bisa kita bicarakan lagi. Koreksi atas demokrasi sangat wajar. Bukan sesuatu yang haram. Saya berharap KAHMI menjadi bagian dalam proses mengawal perjalanan demokrasi di negeri ini,” urai Senator asal Jawa Timur ini.
Terkait Pilkada Serentak, LaNyalla mengungkap hasil Sidang Paripurna DPD RI dimana DPD dapat memahami apa yang telah diputuskan KPU bersama Pemerintah dan DPR. Meskipun DPD RI juga menghargai sikap dan warning yang disampaikan oleh Komite I DPD RI, yang berpendapat bahwa Pilkada Desember sebaiknya ditunda dan diundur.
“Nah, malam ini KAHMI sebenarnya telah menggulirkan ide baru dengan pilihan kata, ‘Jalan Selamat Pilkada’. Artinya bagaimana kita semua, terutama penyelenggara, dalam hal ini KPU RI, Bawaslu RI dan pemerintah, memastikan terwujudnya ‘Jalan Selamat’ itu.
Sebab, lanjutnya, selain sebagai mekanisme politik, Pilkada Serentak Desember nanti juga menjadi salah satu instrumen penggerak perekonomian nasional. Hal ini juga penting, mengingat ada dana sekitar 14,7 trilyun rupiah yang secara serentak bergulir ke daerah.
“Dana itu juga menggerakkan sebanyak 3,3 juta orang yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada yang digelar di 9 provinsi dan 224 kabupaten serta 37 kota. Ini tentu dapat menjadi stimulan yang sangat menolong di tengah resesi ekonomi di Indonesia,” pungkasnya.