“Pesan saya kepada Pengadu jangan main-main melapor ke DKPP!” tegas Prof. Muhammad.
Lebih lanjut Prof. Muhammad mengungkapkan bahwa DKPP yang hadir lengkap menggunakan anggaran negara. Dengan penuh semangat dan kesadaran, DKPP hadir untuk memberikan fasilitas, memberikan keinginan atau permohonan kepada pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.
“Tolong sebagai warga negara, pikirkan hal ini, satu kali, dua kali. Cermati laporan saudara, serius atau tidak. Ada konsekuensinya atau tidak. Jadi apakah itu perbuatan, apakah itu statement, gagasan, atau ucapan pikirkanlah dahulu, baru memutuskan,” Prof. Muhammad mengingatkan.
Dalam menilai sebuah perkara, apakah dinyatakan layak untuk disidangkan atau tidak bukanlah sebuah proses yang mudah. Ada tahapan proses verifikasi formal dan materiel yang sangat ketat.
“Sangat disayangkan jika ada warga negara yang terkesan tidak serius atau mungkin karena kepentingan-kepentingan itu sudah diakomodir walau dengan cara-cara yang tidak diduga tidak fair atau tidak netral, tidak objektif untuk mencabut sebuah aduan,” tambahnya.
Dalam acara ini, Prof. Muhammad juga menjelaskan bahwa dalam melakukan sidang, DKPP menerapkan standar protocol Covid-19. Para pihak yang beperkara akan dilakukan rapid test sebelum sidang. Jika ada yang hasilnya reaktif, akan difasilitasi menggunakan zoom meeting.