Ketika Kompetensi Guru Dipertanyakan

oleh

Namun yang terjadi masih banyak guru yang dalam merenanakan pembelajaran dalam membuat RPP yang masih CPNS (Copy Paste Nambah Sedikit). Hal ini semakin membuat kreatifitas guru berkurang. Dalam pelaksanaan pembelajaran, guru hanya menggunakan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab seperti biasanya. Tidak menggunakan metode dan pendekatan pembelajaran yang actual seperti CTL, saintifik dan metode PBL, PjBL, DL dan lainnya. Penilaian masih “takok uwok” jika rajin dikasih nilai tinggi, pemalas dibatas KKM, kapan kita maju?. Program pengaayaan dan remedial tinggal di atas kertas.

Kompetensi professional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keiilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampunya. Mengembangkan materi pembelajaran yang diammpu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Menarik dibaca