Ketika Kompetensi Guru Dipertanyakan

oleh

Yuniarti (SDN 11 Kampung Jawa)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa: “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Seorang guru juga harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

Dengan berpegang pada hirarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Semua kompetensi tersebut menjadi modal dasar bagi guru untuk menjalankan profesinya sebagai guru yang professional. Dengan keprofesionalannya maka guru berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Tunjangan profesi yang didapat guru melalui jalur pendidikan, portofolio maupun PLPG seharusnya bisa meningkatkan kinerja guru dalam membelajarkan siswa.

Menarik dibaca