Keterbukaan Informasi Publik Masih Lips Service

oleh

“Ada Permendagri 3 tahun 2017, eee aplikasinya di daerah masih banyak yang tidak paham atau pura-pura paham namun penerapannya masih minim. Padahal Permendagri itu lahir karena UU 14 tahun 2008 yang merupakan regulasi martil pemecah kotak pandora ketertutupan informasi badan publik di era sebelum reformasi,”ujarnya.

Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati juga mengatakan kalau UUKIP dilaksanakan setengah hati oleh banyak badan publik.

“Upaya KI sudah maksimal ada sosialisasi ada, monitoring evaluasi dilakukan ke badan publik, tapi faktanya pengarusutamaan keterbukaan informasi sampai 10 tahun UU KIP, maaf masih berjalan seperti siput,”ujar Arfitriati.

Sementara Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar ini menilai belum masivenya keterbukaan informasi publik dikarenakan ketakadaan niat pimpinan badan publik.

“Lambat jalannya ya, itu karena ketakadaan niat pimpinan badan publik, dan masih menganggap terbuka informasi adalah momok menakutkan, karena merasa program dan anggaran adalah mereka (badan publik,-red) yang punya dan tahu, rakyat jangan sampai tahu,”ujarnya.

Menarik dibaca