Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati juga mengatakan kalau UUKIP dilaksanakan setengah hati oleh banyak badan publik.
“Upaya KI sudah maksimal ada sosialisasi ada, monitoring evaluasi dilakukan ke badan publik, tapi faktanya pengarusutamaan keterbukaan informasi sampai 10 tahun UU KIP, maaf masih berjalan seperti siput,”ujar Arfitriati.
Sementara Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar ini menilai belum masivenya keterbukaan informasi publik dikarenakan ketakadaan niat pimpinan badan publik.
“Lambat jalannya ya, itu karena ketakadaan niat pimpinan badan publik, dan masih menganggap terbuka informasi adalah momok menakutkan, karena merasa program dan anggaran adalah mereka (badan publik,-red) yang punya dan tahu, rakyat jangan sampai tahu,”ujarnya.
Ketaktulusan itu menurut Adrian, akibatnya berbanding lurus dengan prilaku korupsi.
“Padahal kalau badan publik terbuka maka prilaku koruptif pasti bisa ditekan kasusnya, karena tahu rakyat mengawasi kerja badan publik tersebut,”ujar Adrian.
Sedangkan Sondri mengakui kerja keras KI Sumbar masuk empat tahun masa tugas sudah sangat luar biasa.
“Dengan pola pelemahan dilakukan oleh oknum yang tidak pro keterbukaan dan tidak inginkan KI bekerja maksimal, seperti tak ada dana di awal tahun 2007 lalu misalnya, tapi kerja keterbukaan tetap kita gelar, namun kerja-kerja KI Sumbar dalam aplikasi badan publik masih jauh panggang dari api, dan berani saya katakan keterbukaan informasi masih belum prioritas bagi mereka (badan publik),”ujar Sondri.