Keterbukaan Informasi Publik Masih Lips Service

oleh

Spiritsumbar.com – Hari ini genap 10 tahun UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan, meski efektif dua tahun setelah diundangkan tetap saja keterbukaan informasi baru sebatas lips service.

Komisi Informasi (KI) Pusat memperingatinya lewat forum dialog bertemakan Refleksi Satu Dasawarsa UUKIP di Gedung Kominfo lantai delapan dengan pembicara Dirjend IKP Niken dan Komisioner KI Pusat Romanus dan  mantan Anggota DPR RI Paulus Widyanto, dihadiri KI se Indonesia dan badan publik tingkat pusat, Senin 30/4/2018.

Menyikapi 10 tahun UUKIP, Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal mengatakan satu dasawarsa UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaann informasi publik adalah momen penting.

“Terus terang para penerima amanat yakni anggota komisi informasi di seluruh Indonesia oleh UU diberi wewenang mengawal keterbukaan, menilai masih jauh dari harapan UU, soal keterbukaan informasi publik di negara ini,”ujar Syamsu Rizal.

Bahkan penghargaan terkait 10 tahun UU 14 tahun 2008 belum maksimal.

“Ada Permendagri 3 tahun 2017, eee aplikasinya di daerah masih banyak yang tidak paham atau pura-pura paham namun penerapannya masih minim. Padahal Permendagri itu lahir karena UU 14 tahun 2008 yang merupakan regulasi martil pemecah kotak pandora ketertutupan informasi badan publik di era sebelum reformasi,”ujarnya.

Menarik dibaca