Pada Perki 1 tahun 2019 ini menitik beratkan pelayanan informasi Pemilu dan Pemilihan cepat berdasarkan pelaksanaan tahapan.
“Termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi Pemilu, majelis komisioer KI punya 14 hari memutuskan sengketa tersebut,”ujar Adrian. (rel)