Sementara Komisioner KPU Agam Erkonolis mengatakan penghitungan suara TPS sangat terbuka dan bisa disaksikaan langsung oleh masyarakat di TPS.
“Sesuai aturan dikeluarkan KPU RI, pelaksanaan pemungutan suara di TPS hingga penghitungannya adalah informasi yang terbuka karena disaksikan baik saksi, pemantau dan Pengawas TPS serta masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris KPU Pariaman Hendri Jalal mengatakan ketebukaan informasi adalah syarat penting KPU meraih kepercayaan publik.
“Sehingga itu KPU Pusat dan KPU Sumbar selalu mewanti-wanti untuk terbuka informasi, selagi sesuai aturan berlaku tidak ada yang ditutup-tutupi dan layani setiap publik meminta informasi,”ujarnya.
Adrian Tuswandi tidak mensanksikan komitmen keterbukaan informasi di dua badan publik penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu.
“Komisi Informasi Sumbar tak meragukan lagi komitmen keterbukaan dan keuntungan badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik. Sehingga itu Monev ke Bawaslu dan KPU bertajuk sinkronisasi terkait sah dan telah diundangkannya Perki Pemilu sejak 28 Februari lalu,”ujar Adrian.
Pada Perki 1 tahun 2019 ini menitik beratkan pelayanan informasi Pemilu dan Pemilihan cepat berdasarkan pelaksanaan tahapan.
“Termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi Pemilu, majelis komisioer KI punya 14 hari memutuskan sengketa tersebut,”ujar Adrian. (rel)