Keterbukaan Informasi Pemilu Suatu Keharusan

oleh

SPIRITSUMBAR.com – KPU dan Bawaslu di Sumbar memastikan ketebukaan informasi Pemilu adalah keharusan dan menjadi pertaruhan untuk mendapatkan kepercayaan publik.

“Bawaslu untuk akses informasi terkait pengawasan adalah sebuah keharusan sesuai aturan keterbukaan informasi publik di Bawaslu,”ujar Komisioner Bawaslu Kota Pariaman Ulil Ambri kepada Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi saat monitoring dan evaluasi (Monev) Singkronisask Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Sengeketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis 11/4/2019 di Pariaman.

Sedangkan Ketua Bawaslu Agam Elvys di kantornya menegaskan sangat riskan bagi Bawaslu mempersulit akses informasi publik Pemilu.

“Bawaslu tertutup informasi ya bumerang, karena Bawaslu mengawasi Pemilu melibatkan partisipatif masyarakat,”ujarnya.Tapi informasi terkait Pemilu di Bawaslu ada klasifikasinya sesuai dengan pola kerja yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Kalau penindakan sebagai mahkota kerja Bawaslu, selagi proses memang masuk informasi dikecualikan, tapi kalau sudah diputus baru dipublis di papan informasi bahkan dapat disampaikan juga kepada pelapor,”ujar Elvys didampingi Komisoner Bawaslu Okta Muhlia, Hendra dan Eri di Lubuk Basung.

Menarik dibaca