SPIRITSUMBAR.com, Padang – Undang-Undang sebagai hukum tertulis yang dilihat kepastian hukum yang diaturnya. Begitu juga dalam melihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terutama pasal 51 sampai pasal 55.
“Pasal 51 sampai 55 ini unik. Mengatur pidana penjara dan kurungan. Pada pasal 52 menyebut badan publik. Sementara pasal 51, 53, 54 dan 55, menyebut orang. Kemudian, dalam penjelasannya merangkum semuanya, orang dan badan publik,” ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kajati Sumbar, Laode Muhammad Nusrim, dalam Focus Group Discussion Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008 Problem dan Solusi Hukum Penerapannya, di Truntum Hotel Padang, Selasa (23/11/2021).
Laode memaparkan, Kejaksaan sebagai Badan Publik bisa dilihat sebagi subjek dan objek. Sebagai subjek, Kejaksaan menyajikan berkas perkara yg diserahkan Polri atau PPNS. Sedangkan sebagai objek, menyajikan laporan pengaduan masyarakat bila diminta.
“Dalam permintaan ini, yang kita berikan adalah kesimpulan hasil pemeriksaan, bukan isi. Kesimpulan hasil ini menunjukkan pengaduannya telah ditindaklanjuti,” paparnya.
Sementara itu, terkait ketentuan pidana, Laode menyampaikan, ketentuan pidana harus fokus pada ketentuan undang-undang itu sendiri.