Civicspace menurut Gibbert (dalam Parliana, dkk) memiliki pengertian yang tidak dapat dipisahkan, yang artinya ruang terbuka sebagai wadah yang dapat digunakan untuk aktivitas penduduk sehari-hari. Sedangkan pengertian civiccentre secara harfiah adalah pusat kegiatan di mana masyarakat melakukan aktivitasnya.
Selain itu, ruang publik yang dimaksud dalam topik ini adalah nama jalan, bangunan, spanduk/reklame, iklan melalui media massa, nama produk atau merk khususnya produk dalam negeri serta tempat layanan fasilitas umum.
Fenomena penggunaan bahasa yang terjadi di ruang publik salah satunya yaitu banyaknya kesalahan dalam penggunaan ejaan, diksi, dan struktur bahasa Indonesia. Masyarakat ataupun para pengelola ruang publik kurang mengacuhkan penggunaan kata baku dalam bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar seringkali dipengaruhi oleh hadirnya bahasa-bahasa lain. Situasi penggunaan bahasa di masyarakat Indonesia sekurang-kurangnya ditandai oleh dua bahasa, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.