Struktur berkaitan dengan susunan kata dalam kalimat. Kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang dapat mengungkapkan.
Pada era globalisasi saat ini, Bahasa Indonesia sedang menghadapi tantangan dan masalah yang cukup serius khususnya dalam bidang penggunaan di ruang publik.
Menurut UU RI No. 24 Tahun 2009, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
Bahasa sangat berkaitan dengan ruang terbuka publik yang berfungsi sebagai civiccentre, maka terlebih dahulu harus dipahami mengenai civicspace.
Civicspace menurut Gibbert (dalam Parliana, dkk) memiliki pengertian yang tidak dapat dipisahkan, yang artinya ruang terbuka sebagai wadah yang dapat digunakan untuk aktivitas penduduk sehari-hari. Sedangkan pengertian civiccentre secara harfiah adalah pusat kegiatan di mana masyarakat melakukan aktivitasnya.
Selain itu, ruang publik yang dimaksud dalam topik ini adalah nama jalan, bangunan, spanduk/reklame, iklan melalui media massa, nama produk atau merk khususnya produk dalam negeri serta tempat layanan fasilitas umum.
Fenomena penggunaan bahasa yang terjadi di ruang publik salah satunya yaitu banyaknya kesalahan dalam penggunaan ejaan, diksi, dan struktur bahasa Indonesia. Masyarakat ataupun para pengelola ruang publik kurang mengacuhkan penggunaan kata baku dalam bahasa Indonesia.