Kesalahan Berbahasa di Ruang Publik

oleh

Penggunaan bahasa pada ruang publik di Indonesia sudah diatur oleh negara.

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan” Pasal 36 sampai 38 memberikan bentuk-bentuk publikasi di ruang publik yang harus menggunakan bahasa Indonesia.

Pasal 36 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia serta untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 37 menekankan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

Pasal 38 mengungkap bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

Menarik dibaca