Dengan diberlakukannya Perda Sumbar tentang pencengahan covid tadi dia berharap masyarakat dapat mematuhinya. Jangan sampai ada warga yang disanksi lantaran melanggar. Sanksi itu antara lain, tidak memakai masker hukum kurungan 2 hari atau denda maksimal Rp 250 ribu. (Yetti Harni)
Kesadaran Pakai Masker Rendah, Positif Covid-19 di Padang Panjang Bertambah 5 Orang