Kesadaran Pakai Masker Rendah, Positif Covid-19 di Padang Panjang Bertambah 5 Orang

oleh

Img 20200916 Wa0069

Dengan diberlakukannya Perda Sumbar tentang pencengahan covid tadi dia berharap masyarakat dapat mematuhinya. Jangan sampai ada warga yang disanksi lantaran melanggar. Sanksi itu  antara lain, tidak memakai masker hukum kurungan 2 hari atau denda maksimal Rp 250 ribu. (Yetti Harni)
   

Menarik dibaca