Padang Panjang, Spiritsumbar.com,– Sejalan keluarnya Perda Sumbar No.14/ SB/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, jajaran Polres Padang Panjang mengadakan giat operasi yustisi di sekitar pasar kota berpenduduk 58.200 jiwa itu. Hasilnya diketahui masih banyak pejalan kaki dan pengendara yang tidak memakai masker.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo.SIK, melalui Kasubag Humas AKP Witriza Wati, SH, MH, lebih lanjut menjelaskan, dalam kegiatan yang berlangsung pukul 10 WIB, Kamis (17/9) itu setidaknya 104 orang yang tidak pakai masker diberikan masker dan edukasi betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid-19. Yang terkena razia itu terdiri pejalan kaki 41 orang, pengendara roda dua 46 Orang, dan pengendara roda 4 sebanyak 15 Orang.
Kegiatan yang melibatkan KBO Sabhara, Kanit Patroli, Kanit 1 Dalmas, Satpol PP Padang Panjang, dan Dishub Padang Panjang turun ke pasar sekaligus mensosialisasikan Perda Sumbar terkait pencegahan covid yang baru disahkan beberapa hari yang lalu diyakini belum banyak dipahami isi dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kesehatan covid-19.
Untuk diketahui, di Padang Panjang hingga hari ini, Kamis 17/9 jumlah terkonfirmasi positif corona terus bertambah menjadi 103 orang sebagiannya dinyatakan sembuh dan sudah beraktifitas kembali.