sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan/usaha. 1. teguran lisan. 2. teguran tertulis. 3. pembubaran kegiatan. 4. penghentian sementara kegiatan. 5. pembekuan sementara izin. 6. pencabutan izin. 7. denda administrasi rp. 500.000.
sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatatan/usaha. 1. setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protocol keshatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainya. 2. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. 3. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.(L 10 NY)