ternyata tidak cukup dengan penerapan PSBB beberapa waktu yang lalu dan hari ini 4 kabupaten / kota menjadi status red zona yakni kota padang, kota sawahlunto,kab. padang pariaman dan kab. agam.
Kita tidak berharap bertambah, tapi kecendrungan bertambah, persoalannya ketidak disiplinan masayarakat dalam menghadapi pandemi covid 19. Kecendrungan masayarakat kita tidak mematuhi protokol kesahatan. Pengalaman penerapan PSBB tidak cukup kita keluar dari pandemi yang kita hadapi bersama, maka keluar Perda ini untuk lebih disiplin dan kita berikan sangsi dan tindak pidana yang telah di atur oleh perda 06 tahun 2020.
“Sanksi administrasi pelanggaran bagi perorangan . 1. teguran lisan. 2. teguran tertulis. 3. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. 4. denda administrasi sebesar rp. 100.000. 5. daya paksa polisional,”kata Insannul Kamil.
Dijelaskannya, sanksi pidana, 1. setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak rp. 250.000. 2. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikarenakan apabila saksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. 3. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.