“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat kita bisa patuh dan disiplin,kata Gusmal.
Diungkapkannya, Kabupaten Solok sangat luas dengan 14 kecamatan dan 413 jorong, sehingga pengendalian covid 19 memang agak substansi. Sampai saat pada hari ini di kab. solok sudah terkonfirmasi covid 19 sebanyak 154 orang, lima orang diantaranya sudah meninggal.
Tiga orang meninggal di masa PSBB, 2 orang baru kemarin ini. Kemudian yang masih dirawat ada sekitar 8 orang diberbagai rumah sakit, ada yang di rumah sakit Muhammad Natsir, RSUD Arosuka. kemudian ada juga yang dikarantina mandriri. Itu kondisi di Kabupaten Solok sekarang. Dimasa PSBB hanya 8 orang yang positif, tetapi sekarang sudah memasuki masa new normal sampai dengan sekarang sudah terkonfirmasi 154 orang.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Perda No 6 Wilayah III, Insannul Kamil mengatakan, pandemi dalam skala seperti ini harus kita kendalikan dalam bentuk sebuah Perda yang bertujuan 1. melindungi masyarakat dari covid 19 / faktor resiko kesehatan masayarakat yang berpotensi menimbulkan kedarutan kesehatan masyarakat. 2. Melindungi masyarakat dari dampak covid 19. 3. Mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan covid 19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masayarakat. 4. Memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 bagi aparatur pemerintah daerah kab/kota dan penanggung jawab kegiatan/usaha serta masyarakat.