Kerja 2021, KI Sumbar Gelar 2 Sidang Sangketa Informasi Publik

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Komisi Informasi (KI) Sumbar memulai kewenangannya di awal 2021 ini, laksanakan dua sidang sangketa informasi publik, Rabu 13/1/2021

“Dua sidang sengketa informasi publik hari ini menjadi penannda dimulainya tahun sidang sengketa 2021,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, di Padang, Rabu 13/1/2021 sore .

Sidang Register Nomor : 10/X/KISB-PS/2020, pada Pukul 11.00 WIB, dengan Pemohon atas nama Syahrial ML Marajo dengan Termohon Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.



“Agenda persidangan hari ini adalah pembuktian, dimana dalam persidangan hanya dihadiri oleh pemohon,” ujar komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Arif Yumardi.

Sidang sengketa informasi kedua pukul 14.00;Wib, agendanya membacakan putusan majelis komisioner KI Sumbar. “Sidang kedua hari ini pembacaan putusan. persidangan ini dihadiri oleh para pihak dalam sengketa a quo, ” ujar Arif.

Sidang putusan dibacakan majelis komisioner secara bergantian memutuskan

mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan; Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Menarik dibaca