“Lalu ba iyo batido dengan DPRD Sumbar berapa penyertaan modal untuk Bank baru dengan prinsip syariah itu, terus ajak Pemkab dan Pemko yang ingin ikut penyertaan modal, dan deposan besar untuk memodali, saya kira bisa menorehkan sejarah perbankan syariah di Sumbar ini,” ujar HM Nurnas.
DPRD Sumbar kata HM Nurnas dulu setuju syariah asal terpenuhi 16 syarat, yang syarat tersebut adalah sebuah persyaratan dan sampaikan permohonan itu ke OJK.
“Tidak langsung setuju. Tapi silahkan syariah asal 16 syarat konversi ke syariah dipenuhi dan nanti OJK yang mengkajinya apa bank nagari syariah memenuhi persyaratan atau tidak, dulunya,” ujar Nurnas.
HM Nurnas juga mengingatkan semua pihak jangan memaksakan diri sehingga konversi ke syariah menjadi jualan politk.
“DPRD tidak pernah menolak Bank Nagari konversi ke syariah, silahkan kaji dan pahami sebelum mengkonversi ke Syariah itu, ” ujar HM Nurnas.
Konversi ke Syariah jangan dikaitkan ke politik, DPRD memahami itu karena DPRD menjalankan fungsinya yaitu pengawasan.
“Terus jujurlah dengan konversi ini, buka data berapa sih orang Sumbar memilik rekening di Bank Nagari. Lalu berapa deposan besar akan hengkang kalau Bank Nagari Syariah, terus kridit macet di Bank Nagari gimana kalau syariah diterapkan, buka saja kepublik Sumbar, sehingga kesan konversi galehan politik tidak menjadi gunjingan publik,” ujar HM Nurnas. (rel)