Sementara di Panwaslu Padang Panjang, Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal berharap Bawaslu Sumbar untuk segera mengaplikasikan ketentuan Perbawaslu 1 tahun 2017.
“Bawaslu perlu melakukan Bintek dan sosialiasasi termasuk menunjuk dan meng-sk-kan kepala.unit layanan informasi publik di Panwaslu kota dan kabupaten, tanpa itu maka Perbawaslu 1 tahun 2017 hanya di atas kerja tanpa ada aksi nyata dari aturan itu,”ujar Syamsu Rizal.(rilis: ppid-kisb)