Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)
Kepala sekolah merupakan pemegang kunci kesuksesan dalam sebuah sekolah untuk mengadakan perubahan (Pidarta, 1990).
Untuk meningkatkan mutu sekolah melalui perubahan, seorang kepala sekolah perlu melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Implementasi sistem penjaminan mutu pendidikandi sekolah mengacu pada standar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai tolak ukur sistem penjaminan mutu pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 merupakan standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.
Dalam standar nasional pendidikan ada 8 standar akan dikembangkan yakni standar kompetensi lulusan, standar Isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, serta standar pembiayaan. Kesemuanya itu digunakan kepala sekolah bersama warga sekolah lainnya sebagai acuan pengembangan sekolahnya sesuai tujuan pendidikan nasional.
Secara garis besarnya sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas dua komponen besar yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan atau sekolah.
Disisi lain, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam sistem penjaminan mutu pendidikan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Yakni penetapan standar mutu, pemetaan mutu, penyusunan rencana pemenuhan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, evaluasi/audit mutu.
Penetapan Standar mutu, memiliki standar mutu sebagai landasan dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, SNP adalah kriteria minimal dalam menyelenggarakan pendidikan. Sekolah dapat menetapkan standar di atas SNP apabila penyelenggaraan pendidikan telah memenuhi seluruh kriteria dalam SNP.
Tahap selanjutnya pemetaan mutu. Sekolah memetakan mutu pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan melalui kegiatan evaluasi diri yang menghasilkan peta mutu (capaian standar), masalah yang dihadapi dan rekomendasi.
Seterusnya penyusunan rencana pemenuhan mutu. Pada tahap ini sekolah membuat perencanaan pemenuhan mutu berdasarkan hasil pemetaan mutu, dokumen kebijakan pendidikan pada level nasional, daerah dan satuan pendidikan serta rencana strategis pengembangan satuan pendidikan. Hasil perencanaan dituangkan dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan serta rencana aksi kegiatan.
Kegiatan berikutnya adalah pelaksanaan pemenuhan mutu. Sekolah dapat melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan sekolah dan kegiatan proses pembelajaran sesuai hasil perencanaan sehingga standar dapat tercapai.
Selanjutnya dilakukanlah Evaluasi/Audit mutu. Sekolah melakukan pengendalian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Seluruh langkah dalam siklus penjaminan mutu tersebut dilaksanakan oleh sekolah dalam pengelolaan pendidikan di sekolahnya. Kesemuanya itu dilakukan dengan melibatkan semua pemangku-pemangku kepentingan di sekolah.
Seluruh langkah kegiatan penjaminan mutu di sekolah yang dilaksanakan dalam satu siklus akan menghasilkan rapor mutu sebagai hasil implementasi dari sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan.
Ada enam prinsip dalam sistem penjaminan mutu di sekolah. Pertama, mandiri dan partisipatif. Hal ini dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh sekolah dengan membangun partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Kedua, terstandar, pelaksanaan dengan menggunakan acuan mutu minimal SNP dan dapat ditetapkan oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP. Ketiga, integritas, menggunakan data dan informasi yang jujur sesuai dengan kondisi yang ada di satuan pendidikan.
Keempat, sistematis dan berkelanjutan, sekolah melaksanakan secara berkelanjutan dengan mengikuti lima langkah penjaminan mutu yang membentuk suatu siklus yang dilaksanakan secara berurutan dan berkelanjutan.
Kelima, holistik, dilaksanakan terhadap keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait. Keenam, transparan dan akuntabel, seluruh aktivitas dalam pelaksanaan SPMI terdokumentasi dengan baik dalam berbagai dokumen mutu dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai seorang kepala sekolah dalam meningkatkan mutu sekolah, harus memahami langkah penjaminan mutu tersebut. Fokus pelaksanaan penjaminan mutu di sekolah dengan adanya peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan memberdayakan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS).
Video
Unsur TPMPS terdiri dari pengawas sekolah, kepala sekolah, dewan guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. TPMPS sebaiknya merupakan tim independen di luar manajemen sekolah agar sistem penjaminan mutu internal dapat berjalan dengan baik di sekolah.
Ada beberapa ukuran keberhasilan penjaminan mutu di sekolah, diantaranya sekolah mampu menjalankan seluruh siklus penjaminan mutu, berfungsinya organisasi penjaminan mutu di sekolah, proses pembelajaran dan pengelolaan sekolah berjalan sesuai standar, budaya mutu sekolah terbangun dan mutu hasil belajar meningkat.
Keberhasilan pelaksanaan penjaminan mutu di sekolah sangat dipengaruhi oleh komitmen manajemen dan kepemimpinan. Juga, perbaikan yang berkelanjutan, mutu hasil belajar meningkat, berorientasi pada kepuasan pengguna layanan secara menyeluruh.
Termasuk, keterlibatan aktif pendidik dan tenaga kependidikan, pelatihan, komunikasi, serta kerjasama antar sesama warga sekolah.
Sudah selayaknya seorang kepala sekolah memahami SPMI agar mutu sekolah yang dipimpinnya bisa meningkat dari tahun ke tahun. Semoga.