Selain itu kesalahan entri data dapat diminimalisir dan dihindari.
Pada pasal 1 ayat 2 permendikbud nomor 79 tahun 2015 dinyatakan bahwa Data Pokok Pendidikan adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan terus menerus diperbarui secara online.
Selanjutnya pada pasal 14 ditegaskan bahwa bahwa satuan pendidikan mempunyai tugas: pertama, melakukan pengisian dan pengiriman data melalui dapodik.
Kedua, melakukan pemuktahiran data secara berkala. Sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
Ketiga, memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik di sejumlah sistem transaksional kementerian.
Keempat, menjamin kelengkapan , kebenaran dan kemuktahiran data yang dikirim.
Selanjutnya dalam Wikipedia disebutkan bahwa Data Pokok Pendidikan atau yang sering disingkat dengan dapodik. Merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu. Merupakan sumber data utama pendidikan nasional.
Juga, merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetetif. Untuk itu, perlu adanya perencanaan yang matang dalam mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.