Setelah laporan pada pihak kepolisian usai, maka Roby langsung melakukan visum di rumkit M Zein Painan .
Sementara itu,Kapolres Pesisir Selatan AKBP Deni Y. S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhardi ilyas, S.Ik. ketika dikonfirmasi ia menanggapi laporan roby, katanya,akan melakukan saksi-saksi disaat kejadian, dan kasus ini, kita akan segera selidiki” terangnya diruangannya.
Menyangkut hal ini, wartawan atau jurnalistik dalam melaksanakan tugas dan profesinya dilindungi oleh undang-undang No 40/1999 tentang pers dan SK dewan pers No 03-05/P-DP/XI/2009. (MM)
Lebih lengkap, baca:
Polisi baca The Public