Sebelumnya, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi menyatakan bahwa Komisi Informasi wajib melaksanakan evaluasi pelaksanaan layanan informasi pada badan publik.
Selain itu, kata Nofal audiensi dilakukan untuk berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah X tentang PTS di Provinsi Sumatera Barat turut dievaluasi dalam pelaksanaan layanan informasi publik tahun 2023.
“Evaluasi dilakukan tidak hanya kepada instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal. Pada kategori perguruan tinggi, Komisi Informasi pun akan melakukan penilaian kepada PTS di Sumatera Barat,” ucap Nofal.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua KI Sumbar H. Arif Yumardi, Asisten Ahli KI Sumbar Reza Rezki Herlinda, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi selaku PPID, Ketua Pokja TUBMN Laida Prefni, Ketua Pokja Akademik Taufik, Ketua Pokja Kemahasiswaan Albert Oktavian, dan tim PPID LLDIKTI Wilayah X. (*)