Padang Panjang, Spiritsumbar—Seorang pemuda initial IF (33 tahun) yang diduga pemilik 1 kg narkotika jenis daun ganja kering berhasil diamankan Jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang di kawasan Padang Panjang Barat, selasa, 10/01-22 sekitar pukul 18.30 wib.
Kepada polisi IF mengaku sudah menjadi pemakai barang haram tersebut sejak tahun 2015. Seiring berjalannya waktu dia pun kemudian ikut mengedarkan narkoba sebagai cara mudah mencari uang. Namun kali ini langkahnya terjegal karena masyarakat keburu melaporkannya ke polisi.
Saat dicokok di rumahnya IF yang tidak bekerja ( pengangguran) ini hanya pasrah, tidak melakukan perlawanan. 1 Kg daun ganja kering ini diakui sebagai miliknya. Tim Karanggo dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP. Yaddy Purnama, SH bersama Kaur Bin Ops, Ipda Ricky Naldo, SH, melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 17 paket daun ganja kering
Di kamar pelaku yang ikut digeledah, polisi menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan: 12 paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang mana 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus dengan plastik warna hitam 2 buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1 (satu) buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1(satu) buah kotak karton yang berisikan 2 (dua) buah paket besar Narkotika Gol I jenis Ganja Kering serta satu buah timbangan warna biru.
Seperti dirilis pada WAG Humas Polres Padang Panjang, Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap IF oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat. Kini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres padang panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 10 Januari 2023.
Berdasarkan cacatan spiritsumbar.com, ini kali pertama untuk tahun 2023 Polres Padang Panjang melakukan penangkapan terhadap terduga pengguna/pengedar narkoba. Sebelumnya pada 11 dan 12 November 2022 ada 5 orang dalam kasus serupa diciduk di wilayah hukum Padang Panjang.Rinciannya, 4 orang di Padang Panjang Barat dan 1 orang di Padang Panjang Timur.
Seperti dilansir Spiritsumbar sebelumnya, Polres Padang Panjang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Padang Panjang.Selain rasa cinta terhadap kota berhawa sejuk ini, menurut Kapolres Donny, Sebagai kota perlintasan Padang Panjang dinilai rawan narkoba. Orang mau ke Padang, ke Solok, ke Jambi, lewatnya ke Padang Panjang. Karena itu Polres Padang Panjang antisipasi agar kota berpenduduk 58 ribu jiwa itu tidak menjadi tempat perhentian/peredaran narkoba.
Atas pertanyaan spiritsumbar pada silaturahmi dengan pers Padang Panjang beberapa waktu lalu, Kapolres menjawab, langkah konkrit yang telah dilakukan Polres dalam memutus peredaran narkoba antara lain dengan melakukan sosialisasi, deteksi oleh intelijen, proses hukum oleh satreskrim, tindakan preventif oleh satuan Sabhara, serta penjagaan dan patroli. Tak ada alasan kekurangan personil dalam pelaksanaan tugas. Semuanya harus jalan, tambahnya. (Yetti Harni)