Menurut Fahira, selama wabah masih terjadi dan PSBB masih diterapkan, idealnya berbagai lapisan masyarakat diberi berbagai kelonggaran untuk mengurangi beban ekonomi dan kehidupan sehari-hari salah satunya dengan tidak menaikkan atau menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kelonggaran ini agar ritme atau pergerakan ekonomi masih terus dapat berputar walau tidak normal seperti biasanya.
Memang defisit yang terus menerus terjadi bisa menganggu keberlangsungan BPJS Kesehatan dan terus membebani APBN, oleh karena itu upaya pemerintah menekan defisit BPJS Kesehatan harus didukung.
Namun, Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih memiliki pilihan antara lain terus memaksimalkan kepatuhan pembayaran iuran hingga sempurna (mendekati 100 persen) dan terus meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan sehingga defisit bisa dipangkas maksimal agar sisa defisit tidak terlalu membebani APBN.
“Yang menjadi kekhawatiran kita semua adalah kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang terjadi di masa sulit ini adalah akan terjadi tunggakan yang masif khususnya dari golongan mandiri. Jika ini terjadi justru malah akan menganggu finansial dan keberlanjutan BPJS Kesehatan secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.